Masyarakat Adat Lampung

Masyarakat Lampung dalam bentuknya yang asli memiliki struktur hukum adat tersendiri. Bentuk masyarakat hukum adat tersebut berbeda antara kelompok masyarakat yang satu dengan yang lainnya, kelompok-kelompok tersebut menyebar di berbagai tempat di daerah diLampung. Secara umum dapat dibedakan dalam dua kelompok besar yaitu :

Ø      masyarakat adat Peminggir yang berkediaman di sepanjang pesisir termasuk adat Krui, Ranau Komering, sampai Kayu Agung, dan

Ø      masyarakat adat Pepadun yang berkediaman di daerah pedalaman Lampung terdiri dari masyarakat adat Abung (Abung Siwo Migo), Pubian (Pubian Telu Suku), Menggala / Tulang Bawang (Migo Pak) dan Buai Lima.

 Upacara-upacara adat pada umumnya ditandai dengan adanya perkawinan / pernikahan, yang dilakukan menurut tata cara adat tradisional di samping kewajiban dilaksanakannya/ditetapkannya hukum Islam yang menurut anggapan adalah merupakan bagian dari tata cara adat itu sendiri.

Tata cara dan upacara perkawinan adat Pepadun pada umumnya berbentuk perkawinan dengan menurut garis keturunan Patrilineal, yang ditandai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak perempuan untuk menyiapkan Sesan berupa alat-alat keperluan rumah tangga.Sesan tersebut akan diserahkan kepada pihak keluarga mempelai laki-laki pada upacara perkawinan berlangsung yang sekaligus sebagai penyerahan formal (secara adat) si mempelai wanita kepada keluarga/klan mempelai laki-laki.Dengan demikian secara hukum adat maka putus pula hubungan keluarga antara mempelai wanita dengan orang tuanya. Upacara perkawinan tersebut dalam pelaksanaannya dapat dengan cara adat Hibal Serba, Bumbang Aji, Ittar Padang, Ittar Manom (Cakak Manuk) dan Sebambangan.

Dalam banyak hal suatu ciri yang disebut dengan Geneologis sangat dominan pada masyarakat Lampung, dimana suatu ikatan masyarakat hukum adat yang anggota-anggotanyaberdasarkan atas suatu pertalian keturunan, baik karena ikatan maupun hubungan darah.

Prinsip-prinsip dalam kehidupan sehari-hari menunjukkan suatu corak keaslian penduduk masyarakat Lampung, yang dapat disimpulkan dalam 5 (lima) prinsip yaitu :

1. Pi'il Pesengiri

2. Sakai Sambayan

3. Nemui Nyimah

4. Nengah Nyappur

5. Bejuluk Beadek



v     Pi'il Pesengiri diartikan sebagai segala sesuatu yang menyangkut harga diri, prilaku, dan sikap hidup yang dapat menjaga dan menegakkan nama baik dan martabat secara pribadi maupun secara berkelompok yang senantiasa dipertahankan. Dalam hal-hal tertentu seseorang (Lampung) dapat mempertaruhkan apa saja (termasuk nyawanya) demi untuk mempertahankan Pi'il Persengirinya tersebut. Selain dari itu dengan Pi'il Pesengirinya seseorang dapat berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, kendatipun hal itu merugikan dirinya secara materi.

v     Sakai Sambayan meliputi beberapa pengertian yang luas termasuk didalamnya gotongroyong,tolong menolong, bahu-membahu, dan saling memberi sesuatu yang diperlukan bagi pihak lain dan hal tersebut tidak terbatas pada sesuatu yang sifatnya materi saja, tetapi juga dalam arti moril termasuk sumbangan pikiran dan sebagainya.

v     Nemui Nyimah berarti bermurah hati dan ramah tamah terhadap semua pihak baik terhadap orang dalam kelompoknya maupun terhadap siapa saja pihak yang berhubungan dengan mereka. Jadi bermurah hati dengan memberikan sesuatu yang ada padanya kepada pihak lain, juga bermurah hati dalam bertutur kata serta sopan santun dan ramah tamah terhadap tamu mereka.

v     Nengah Nyappur adalah sebagai tata pergaulan masyarakat Lampung dengan kesediaan membuka diri dalam pergaulan masyarakat umum dan berpengetahuan luas. Ikut serta dalamberpartisipasi terhadap hal yang bersifat baik, yang dapat membawa kemajuan masyarakat sesuai dengan perkembangan zaman.

0 Response to "Masyarakat Adat Lampung"

Posting Komentar